
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Sekupang menjelaskan, Enam syarat pembelajaran tatap muka, yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau 'hand sanitizer' disinfektan.
Kemudian, sekolah harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid, Dalam penerapan sekolah tatap muka, jarak antar kursi direnggangkan hingga 1,5 meter, untuk kehadiran siswa/siswi paling banyak 18 orang perkelas. Untuk melaksankan pembelajaran tatap muka di SMA NEGRI 24 BATAM wajib mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan wali murid dan alhamdulillah persaratan ini sudah terlaksanakan untuk memenuhi proses pembeljaran tatap muka


-500x500.jpg)
Tuliskan Komentar Anda