Rapat Arahan Persetujuan Memulai Pembelajaran Tatap Muka Di Sma Negeri 24 Batam Pada Masa Covid 19

Rapat Arahan Persetujuan Memulai Pembelajaran Tatap muka di SMA Negeri 24 Batam Pada Masa Covid-19

Rapat Arahan Persetujuan Memulai Pembelajaran Tatap muka di SMA Negeri 24 Batam Pada Masa Covid-19

Alhamdulillah pada hari rabu pagi tanggal 24 febuari 2021 SMA NEGRI 24 BATAM mengurus izin pembelajaran tatap muka mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Sekupang menjelaskan, Enam syarat pembelajaran tatap muka, yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau 'hand sanitizer' disinfektan.

Kemudian, sekolah harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid, Dalam penerapan sekolah tatap muka, jarak antar kursi direnggangkan hingga 1,5 meter, untuk kehadiran siswa/siswi  paling banyak 18 orang perkelas. Untuk melaksankan pembelajaran tatap muka di  SMA NEGRI 24 BATAM  wajib mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan wali murid dan alhamdulillah persaratan ini sudah terlaksanakan untuk memenuhi proses pembeljaran tatap muka


Berikut Vidio Simulasi Pembelajaran Tatap Muka | SMA NEGERI 24 BATAM
klik link dibawah ini
javascript:nicTemp(Simulasi pembelajaran tatap muka | SMA NEGERI 24 BATAM); 
Tuliskan Komentar Anda